KORDANEWS — Terkait kasus penggelapan uang perusahaan sebesar 3,9 miliar yang dilaporkan Ali Marto Susanto pimpinan cabang Palembang PT Bandar Trisula, di Polda Sumsel pada Selasa (23/7) Juli lalu dengan terlapor Minda (27) yang juga mantan wakil pimpinan sekaligus bendahara PT Bandar Trisula.
Sampai kini penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi pelapor maupun Minda selaku terlapor.
Terlapor Minda didampingi kuasa hukumnya RH Alex Effendi SH MH Rabu (30/10) memenuhi panggilan penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel.
Kuasa hukum terlapor Minda, RH Alex Effendi SH MH mengatakan hari ini kliennya memenuhi panggilan penyidik bukan sebagai tersangka namun panggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait laporan dugaan penggelapan jabatan dengan kerugian 3,9 miliar yang dilaporkan pimpinan cabang Palembang PT Bandar Trisula pada Juli 2019 lalu.
“Bagi kami tidak ada masalah itu hak nya pelapor untuk melaporkan klien kami. Namun kami juga kepada penyidik akan melihat sejauh mana pembuktian maupun temuan yang ditemukan penyidik atas laporan korban,”kata RH Alex Effendi SH MH saat mendampingi klien nya di Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel Rabu (30/10).
Dikatakan Alex, kalau pun memang ada perbuatan penggelapan jabatan yang dilakukan kliennya itu sifatnya berkelanjutan karena laporan keuangan sebagai bendahara keuangan perusahaan PT Bandar Trisula.













