KriminalPeristiwaSumsel

Polda Sumsel Tetapkan Pemilik Yayasan Harapan Palembang Sebagai Tersangka

×

Polda Sumsel Tetapkan Pemilik Yayasan Harapan Palembang Sebagai Tersangka

Share this article

 

KORDANEWS — Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan pasangan suami istri yakni H Sofyan Sitepu SH MPd pemilik/pembina Yayasan Harapan Palembang dan Hj Maimunah Sitorus SE selaku Ketua Yayasan Harapan Palembang sekaligus Yayasan Widya Dharma sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan atau penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah.

Pasangan suami istri ini juga sebagai pengelola Perguruan Tinggi Harapan Palembang yang beralamat di Jl Soekarno-Hatta, No 234, Lingkar Barat Palembang. Tersangka awalnya dilaporkan oleh Mulyadi, alumni mahasiswa Afikes dan Akfar Harapan sebagai perwakilan 64 mahasiswa angkatan 2014 yang sudah diwisuda pada tahun 2017 lalu.

Dalam laporan bernomor polisi LPB/449/2018/SPKT Polda Sumsel tertanggal 31 Mei 2018. Menurut laporan korban, para alumni menerima surat dari Kopertis Wilayah II Palembang, bahwa Afikes dan Akfar milik Yayasan Perguruan Tinggi Harapan Palembang tidak pernah memperoleh izin pendirian perguruan tinggi maupun izin pembukaan program studi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *