KriminalPeristiwaSumsel

Polda Sumsel Tetapkan Pemilik Yayasan Harapan Palembang Sebagai Tersangka

×

Polda Sumsel Tetapkan Pemilik Yayasan Harapan Palembang Sebagai Tersangka

Share this article

“Yayasan berdiri sejak 1998 dan izin berakhir tahun 2000. Kedua tersangka tidak memperpanjang izin penyelanggaraan dari Departemen Kesahatan dan izin program studi yang dikeluarkan tahun 2004 yang berakhir 2009,” kata Dir Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Yustan Alpian didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi.

Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam hukuman 10 tahun dan denda Rp 1 miliar sesuai pasal 378 KHUP tentang penipuan pasal 71 sesuai UU No 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional serta pasal 42 UU No 12 tahun 2012 tentang pendidikan perguruan tinggi.(Dik)

 

Editor : Chandra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *