Selain itu Aflatun menilai, bagi umat Islam penambahan salam nasionalis yang dapat diterima oleh semua kalangan pun boleh diucapkan, seperti salam sejahtera yang biasa diucap setelah pengucapan salam. Pengucapan tersebut dirasa tidak akan menyinggung agama lainnya.
“Ini bagus sekali, cukup Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh dan salam sejahtera, saya rasa cukup segitu, dan bagus serta lebih bermasyarakat,” ujar dia.
Namun dirinya menegaskan imbauan yang dikeluarkan MUI pusat masih bersifat ajakan, bukan bersifat wajib yang mengikat. Aflatun menilai, nantinya bila imbauan sudah menjadi fatwa barulah umat Islam bisa melakukannya sebagai pertimbangan.
“Imbauan bukan wajib, bisa dilakukan bisa tidak, itu hak. Imbauan tidak mengikat, kalau fatwa, minimal masyarakat harus memastikan,” jelas dia. (Ab)
Editor : Jhonny













