KriminalSumsel

Jual Senjata Api Rakitan, Polisi Tangkap Warga Pali

×

Jual Senjata Api Rakitan, Polisi Tangkap Warga Pali

Share this article

KORDANEWS — Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus Yahuza alias Ucok (35), atas kasus penjualan senjata api rakitan. Atas perbuatannya ia harus merasakan timah panas anggota setelah mencoba melarikan diri saat akan di tangkap.

 

 

 

Pelaku diringkus saat akan bertransaksi dengan pembeli nya yang tidak jauh dari rumah nya di Gang Sanip Kelurahan, Talang Ubi Timur Kecamatan, Talang Ubi Kabupaten, Penukal Abab Lematang Ilir (Pali). Jum’at (15/11).

 

 

 

Dihadapan petugas Yahuza mengakui bahwa senjata itu akan di jual dengan harga Rp 3 juta rupiah. Namun belum terjual karena terlebih dahulu polisi menangkapnya.

 

 

” Sebenarnya senjata api dengan tiga peluru ini dapat dari teman baru satu hari dan menyuruh saya untuk di jual. Kebetulan sudah ada yang mau membeli dengan harga Rp 3 juta, dan sudah di tersfer ke untuk DP Rp 500 ribu rupiah,” ungkapnya pada petugas Jatanras Sabtu (16/11).

 

 

Kanit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Antoni Adi melalui Katim I Aiptu Heri Kusuma mengatakan, pelaku yang kami amankan atas kasus pemilikan senjata api rakitan yang akan di jual.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *