“Namun saat akan dilakukan penangkapan pelaku sempat mencoba melarikan diri. Anggota pun memberikan tindakan tegas dan mengenai kaki sebelah kiri nya, dan pelaku ini juga merupakan Resedivis pada kasus 2007 lalu kasus curanmor.
Pelaku ditangkap dalam operasi senpi senjata api rakitan Musi 2019. Saat akan di tangkap pelaku ini akan menjual senjata ke pada pembelinya, senjata api jenis revolver dan amunisi bersihkan tiga butir diamankan.
” Atas perbuatannya, pelaku kini terancam Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Yakuza terancam hukuman penjara 15 tahun. (Dik)
Editor : Jhonny













