Kriminal

PN Kayuagung 3 Kali Tunda Sidang Kasus Bandar Narkoba

×

PN Kayuagung 3 Kali Tunda Sidang Kasus Bandar Narkoba

Share this article

KORDANEWS-Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Sumatera Selatan, kembali menunda sidang perkara kasus narkoba yang melibatkan Ajar Aswad (28 tahun), seorang bandar narkoba yang ditangkap jajaran Polres OKI pada Agustus 2019 lalu.

Sidang yang kepemilikan 192 gram narkoba jenis sabu ini seyogyanya diagendakan Senin (25/11) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun kembali harus tertunta dikarenakan belum siapnya rencana tuntutan (retut) dari jaksa.

“Iya, sidang harus kembali ditunda. Artinya sudah tiga kali dilakukan penundaan dalam kasus ini,” kata Humas PN Kayuagung, Firman Jaya, Senin (25/11).

Menurutnya, meski tidak diatur khusus mengenai batas penundaan terhadap suatu kasus. Namun, pengadilan tetap akan dibatasi dengan lama masa tahanan selama menjalani proses persidangan.

“Untuk menentukan penundaan juga harus jelas, biasanya melihat situasional seperti apa hingga diputuskan untuk ditunda,” katanya.

Untuk disang atas terdakwa Ajar Asawad, kata Firman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imran menyatakan belum siap akan rencana tuntutan (retut) untuk nantinya dituntutkan kepada terdakwa. Dengan begitu, sidang tuntutan akhirnya kembali ditunda untuk satu minggu kedepan.

“Cepat atau lambatnya perkara persidangan itu tergantung kondisi di lapangan, kadang juga saksi yang dibutuhkan berhalangan hadir sehingga membuat sidang harus ditunda,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *