Untuk itu, Ia berpesan kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan serius dan sungguh-sungguh terhadap materi yang diberikan oleh Narasumber sehingga sepulang dari sini dapat langung diaplikasikan di Perangkat Daerah Masing-masing dalam rangka pelaksanaan program/ kegiatan dengan baik dan tentunya terhindar dari masalah hukum.
Terselenggaranya kegiatan ini berkat kerjasama antara LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Muara Enim, dikatakan H A Yani Heriyanto Kadin Perkim saat menyampaikan laporannya.
Ia juga mengatakan, kegiatan yang akan berlangsung selama dua hari ini, dari tanggal 11 s.d 12 November 2019 diikuti 40 orang peserta berasal dari seluruh Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Muara Enim dan Dinarasumberi oleh Slamet Budiarto selaku Kasubdit Wilayah I Barat Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah I LKPP, Edi Kristiyanto selaku Kasi WIlayah Sumatera Bagian Selatan didampingi Ali Masronchan dan Fauzan.
Editor : Chandra













