KriminalSumsel

Anak Wabup Banyuasin Belum Dapat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sebelum 6X24 Jam

×

Anak Wabup Banyuasin Belum Dapat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sebelum 6X24 Jam

Sebarkan artikel ini

KORDANEWS — Penangkapan Anak Wakil Bupati Kabupaten, Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) SG, yang kedapatan sedang berpesta Narkoba jenis sabu di Mess Pemerintah Daerah (Pemkab) Pada Senin (25/11/2019) lalu. Ternyata belum bisa dilakukan penetapan tersangka.

“Penanganan terhadap SG untuk saat ini masih menunggu hasil barang bukti yang masih dalam laboratorium dimana hasilnya belum keluar,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar. Rabu (26/11).

Dari hasil cek urine terhadap SG di nyatakan positif namun masih pihaknya tetap dibawa ke Laboratorium untuk dilakukan cek baik itu darah maupun alat hisap sabu yang digunakan yakni bong.

“Sampai sekarang SG masih dalam pemeriksaan anggota, Polri sendiri masih memiliki waktu 6X24 jam untuk menyimpulkan apakah pelaku SG bisa dinaikan dengan tersangka. Untuk setatusnya sendiri diamankan kalau hasil laboratorium keluar semuanya baru bisa kita melakukan gelar lalu naik tersangka,” ungkapnya.

Danny Sianipar menjelaskan untuk saat ini ada tiga orang saksi yang  dimintai keterangannya dan ada juga satu orang temannya yang bersama SG saat mengkonsumsi sabu juga diamankan.

“Untuk pemilik barang ini sudah kita ketahui berinisial R masih dalam pengejaran anggota, kalau dikatakan dia sebagai pengguna masih kita dalami, “tutupnya (Dik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *