“Itu kan anaknya tidak ada dalam peraturan, kalau bersangkutan mungkin. Untuk anaknya pidana murni saja kalau memang menggunakan,” ujar Deru.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi sebelumnya juga sudah membenarkan penangkapan terhadap anak wakil Bupati Banyuasin berinisial STH atau SG tersebut. Dirinya mengungkapkan bila saat penangkapan ditemukan beberapa barang bukti yang sudah dibuang di dalam kotak sampah seperti, alat penghisap dan pirek.
“Penangkapannya kemarin, Senin (25/11) berawal dari laporan masyarakat yang masuk mengenai keberadaan mess yang kerap meresahkan warga,” tandas dia. (Ab)
Editor : Jhonny













