KORDANEWS — RF (33) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Dispenda Sumatera Selatan (Sumsel) diringkus anggota Subdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Kanit IV Kompol Zainuri dalam dugaan kasus pemalsuan STNK kendaraan dan SIM.
RF diringkus dikediamannya di Jalan Macan Kumbang 7, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang Selasa (26/11) pukul 19.00 WIB. Aksi yang dilakukannya sudah berlangsung selama tiga bulan.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan modus RF dalam melakukan pemalsuan dengan merendam STNK asli yang sudah habis masa berlakunya. Setelah itu hologram yang ada di STNK dilepas lalu dipasangkan ke STNK palsu.
“Subdit III masih melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk melengkapi alat bukti. Kasus ini akan kami proses dan kami kembangkan siapa pemesan STNK palsu yang dibuat RF,”katanya.
Selain itu, Suryadi menjelaskan pemalsuan yang dilakukan RF sudah berlangsung sejak 3 bulan terakhir. Untuk menjalankan aksinya pelaku menggunakan STNK mati dan peralatan komputer hingga setrika baju.













