KORDANEWS — Polres Banyuasin menetapkan SG (36) yang merupakan anak wakil Bupati Banyuasin, sebagai tersangka usai melakukan pesta narkoba di Mess milik Pemkab Banyuasin, Senin (25/11) lalu.
Kasatnarkoba AKP Liswan Nurhafis mengatakan penyidik menetapkan tersangka terhadap SG dari proses penyelidikan selama empat hari, dan usai menetapkan tersangka usai pemeriksaan urine dan darah SG terbukti positif sebagai pengguna.
“Hasil labfor Polda Sumsel urine tersangka dan alat yang diamankan untuk menghisap narkotika positif sebagai pengguna narkoba. Kasus ini kita lanjutkan ke penyidik, “Ujarnya pada press rilis, di Polres Banyuasin, Jumat (29/11).
Liswan menjelaskan, tertangkapnya SG ditangkap berbarengan dengan temannya IY (34) yang diketahui sebagai pemesan mess tempat keduanya menikmati barang haram itu. Keduanya ditangkap saat sedang asik mengisap sabu sekitar pukul 15.20 WIB.
Dari dalam kamar ditemukan beberapa barang bukti berupa pirek kaca berisikan narkotika, 3 buah pipet, 1 buah bong, 4 buah korek api gas, 1 buah plastik klip, 4 buah jarum, 1 skop dari pipet.
“Barang bukti kita amankan saat kejadian sehingga keduanya tidak bisa mengelak,” jelas dia.













