HeadlineKriminalSumsel

Polisi Tetapkan Anak Wabup Banyuasin Sebagai Tersangka

×

Polisi Tetapkan Anak Wabup Banyuasin Sebagai Tersangka

Share this article

Liswan pun meneruskan, hasil pengembangan kasus narkoba anak wabub tersebut membuat pihak penyidik ikut memburu para pemasok sabu-sabu itu. Usai menangkap kedua pemakai akhirnya, tersangka sebagai pemasok atas nama Erik Sandi (34) dan Aditya Dharma berhasil diringkus pada, Kamis (28/11).

 

 

 

 

“Dari tangan tersangka pemasok sabu, berhasil diamankan jenis sabu seberat 1,44 gram, timbangan digital, 2 bungkus plastik klip bening dan 1 buah skop plastik sedotan,” jelas dia.

 

 

 

Atas perbuatan para tersangka, pihak kepolisian akan mengena pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

 

 

 

Sementara itu, SG hanya bisa menyesal dihadapan pihak kepolisian. Dirinya hanya tertunduk sambil mengenakan masker. Menurutnya, perbuatan tercela yang dilakukannya berimbas pada nama baik keluarga di mana bapaknya saat ini merupakan pimpinan di Kabupaten Banyuasin.

 

 

 

“Saya menyesal, akibat perbuatan saya merusak nama orang tua. Saya mengunakan narkoba karena frustasi setelah ibu saya meninggal dunia, dan baru setahun ini pakai narkoba,” tandas SG.

 

 

 

 

Editor : Jhonny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *