HeadlineKriminalSumsel

Sebanyak 63 Adegan Rekontruksi Pembunuhan Dilakukan, Tersangka Jerat Leher Korban Dengan Tali Hingga Tewas

×

Sebanyak 63 Adegan Rekontruksi Pembunuhan Dilakukan, Tersangka Jerat Leher Korban Dengan Tali Hingga Tewas

Share this article

Saat jeratan tersebut kendor, tersangka Yudi berteriak agar tersangka Ilyas menguatkan jeratannya sehingga korban memberontak. Tersangka Yudi dan Nopi mengecek dan memastikan keadaan korban yang telah tewas.

Tersangka Yudi dan Nopi menurunkan tersangka Ilyas di kawasan 9 Ilir, dan tersangka Yudi memberikan uang Rp4 juta kepadanya sambil berkata “kau pergilah dan jangan kasih tau siapa pun!”.

Tersangka Nopi membawa mayat korban ke samping rumah Nopi. Keduanya sempat berdiskusi ingin menguburkan mayat tersebut agar tidak diketahui orang lain. Dengan mengendarai sepeda motor Nopi menjemput temannya bernama Am (DPO), yang juga berprofesi sebagai penggali kubur di TPU Kandang Kawat.

Sekitar pukul 22.53 WIB, tersangka Yudi, Nopi dan Am berangkat menuju TPU Kandang Kawat. Sebelum tiba di TPU Kandang Kawat tersangka Nopi dan Am membeli minuman dan rokok di Indomaret Simpang Tanah Tinggi di Jl M Isa dan kemudian kembali ke TPU kandang Kawat.

Adegan selanjutnya, di pintu pertama pintu masuk TPU Kandang Kawat mayat korban Apriyanita diturunkan, lalu tersangka Yudi memberikan uang Rp11 juta kepada tersangka Nopi dan Am untuk upah membunuh dan menguburkan korban.

Tersangka Yudi tidak ikut tersangka Nopip dan Am menguburkan namun pergi menukarkan mobil yang direntalnya. Esok harinya, Kamis tanggal 10 Oktober 2019, tersangka Nopi menelpon tersangka Yudi meminta uang untuk membuat pedapuran/nisan untuk kuburan korban Apriyanita.

Kemudian tersangka Yudi menemui tersangka Nopi di TPU Kandang Kawat dan memberikan uang sebesar Rp1,3 juta untuk membuat pedapuran dengan cara dicor semen agar tidak mengeluarkan bau busuk dan Nopi sempat menunjukkan letak kuburan korban yang berada di antara dua makam.

“Ada 63 adegan dalam rekontruksi hari ini. Dua pelaku lagi yang ikut menggali masih dalam pengejaran dan sudah masuk DPO yang disebarkan ke seluruh Polda se-Indonesia,”kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Yustan Alviani.

Dikatakan, Yustan rekontruksi dilakukan di beberapa TKP yang sebenarnya untuk mengetahui pengakuan yang dijelaskan oleh dua tersangka.

“Dua tersangka yang masih kami himbau untuk menyerahkan diri dengan baik-baik. Selesai rekontruksi ulang secepatnya berkas-berkas akan kita serahkan ke JPU,”Pungkasnya. (Dik)

Editor : Jhonny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *