KORDANEWS – Keinginan Bupati Lahat, Cik Ujang, untuk menghentikan pagelaran hiburan orgen tunggal (OT), beroperasi saat malam hari. Nampaknya jadi dilema. Pasalnya ratusan warga Lahat yang menggantungkan hidup dari OT, merasa terancam bakal merugi, hingga terancam kehilangan tempat mencari makan.
Menanggapi curahan hari para seniman OT tersebut. Anggota DPRD Lahat lintas Komisi, gelar agenda rapat dengar pendapat (RDP) terkait rancangan peraturan daerah soal OT. Dihadiri komunitas OT, pemuka agama, hingga penegak hukum di Lahat. Dengan pembahasan, hal-hal yang harus tercantum dalam Peraturan Daerah OT.
Ketua komunitas OT Lahat, Algun Asdianto mengatakan, ada 127 pelaku usaha OT yang terdata. Pada zaman Bupati Lahat, Saifudin Aswari, awalnya juga ada larangan OT pada malam hari. Setelah muncul gejolak, timbullah surat edaran Bupati, OT boleh pada malam hari hingga pukul 22.00 WIB.
“Kita mendukung kalaupun harus ada Perda, asalkan masih boleh malam hari. Jika 1 OT ada 10 orang, berarti ada 1270 orang yang menggantungkan hidup di OT,” terang Algun.
Dalam RDP tersebut, pengusaha OT juga meminta pihaknya tidak dijadikan pelaku, terkait adanya narkoba, miras, dan biduan tempel. Apalagi hingga ada insiden pengunjung OT sampai meninggal dunia, pihaknya tidak ingin dijadikan pelaku penyebab terjadinya hal tersebut.













