“Dalam Perda itu kalau bisa dimasukkan pasal-pasal pengecualian, seperti saat acara marhaba, acara parpol, dan lainnya,” ucap Ketua Pengadilan Negeri Lahat, Yoga Dwi Nugroho SH.
Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Lahat, Chozali Hanan mengatakan, masukan yang diterima tersebut akan menjadi pertimbangan dan kajian untuk disampaikan ke unsur pimpinan dan Bupati Lahat. Terkait didukung atau tidak dijadikan Perda, tergantung pandangan dari seluruh fraksi di DPRD Lahat.
“Hasil RDP ini akan disampikan ke fraksi, nanti fraksi inilah yang akan menyampaikan hasilnya. Sebelum 2020, harus sudah ada payung hukum terkait OT,” kata Chozali Hanan. (Jmil)
Editor : Jhonny













