KORDANEWS – Pengadilan Negeri Shenyang, China, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Gubernur Xinjiang, Nur Bekri. Penyebabnya adalah dia terbukti korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi.
Seperti dilansir AFP, Selasa (3/12), putusan itu dibacakan pada Senin kemarin. Hakim menyatakan Bekri yang merupakan etnis Uighur menerima gratifikasi dan suap sebanyak US$11,2 juta (sekitar lebih dari Rp158 miliar) selama 20 tahun.
Bekri merupakan mantan kepala lembaga energi China. Jaksa menyatakan Bekri menyalahgunakan jabatan sebagai penyelenggara negara untuk mengumpulkan kekayaan dari hasil gratifikasi dan sogokan.
Jaksa menyatakan Bekri hidup bermewah-mewahan dan membantu pihak tertentu dengan imbalan gratifikasi atau suap untuk memperkaya diri sendiri dan keluarganya. Dia terbukti membeli mobil mewah dari hasil korupsi.
Bekri menyatakan menyetujui putusan hakim dan tidak mengajukan pembelaan. Hakim juga memutuskan mencabut hak berpolitik Bekri seumur hidup, serta seluruh harta benda hasil korupsi disita negara.
Bekri sempat memimpin Xinjiang pada 2009. Ketika itu terjadi kerusuhan antara etnis Han dan Uighur yang menelan 200 korban jiwa. Saat itu, Bekri menyatakan dia akan memerangi kekerasan dengan tangan besi.
Bekri memulai karir politiknya dengan menjadi kader Partai Komunis China. Dia merangkak dari bawah hingga sempat menduduki jabatan wakil sekretaris PKC dan kemudian gubernur Xinjiang, lantas ditarik menjadi Kepala Badan Energi Nasional.













