KORDANEWS — Tidak terima sudah difitnah telah melakukan politik uang oleh rivalnya HMS dan BYM saat pemilihan ketua Badan Pemusyawarahan Desa (BPD) di Desa Lubuk Rengas, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin pada Juli 2019 lalu.
Membuat Taufik Hidayat (37) melaporkan dua rivalnya tersebut ke SPKT Polda Sumsel Kamis (5/12) dalam perkara penghinaan dan atau memfitnah sesuai dengan pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.
Usai membuat laporan Taufik warga Desa Lubuk Rengas, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin ini menceritakan fitnah yang dialamatkan HMS dan BYM dua rivalnya tersebut saat ia sama mencalonkan diri sebagai ketua BPD Desa Lubuk Rengas.
“Menjelang pemilihan HMS dan BYM menyerang saya dengan fitnah bahwa saya telah membagi bagikan uang ke masyarakat agar saya menang dalam pemilihan padahal itu tidak ada sama sekali sehingga mempengaruhi perolehan suara saya dalam pemilihan,”katanya Taufik Hidayat didampingi empat kuasa hukumnya Angga Julian Aqsa SH, Sutopo SH, Mujibu Rahman SH, dan Arief Rahman SH dihadapan wartawan Kamis (5/12).
Dengan laporan yang dibuatnya, Polisi segera menindaklanjuti sehingga kedua terlapor dapat diproses secara hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Taufik Hidayat, Angga Julian Aqsa SH mengatakan fitnah yang dialamatkan kepada klien oleh dua terlapor HMS dan BYM dilakukan malam sebelum pemilihan ketua BPD sehingga mempengaruhi perolehan suara kliennya.
“HMS dan BYM menyampaikan kepada masyarakat Desa Lubuk Rengas bahwa klien kami telah membagi bagikan uang dengan iming – iming dan janji dihadapan masyarakat padahal semua itu tidak pernah dilakukan oleh klien kami,”ujarnya.













