Lanjutnya, kedua terlapor sudah ditetapkan oleh Bupati Banyuasin sebagai ketua BPD terpilih. Antara pelapor dan terlapor sudah melakukan perdamaian. Didalam perjanjian perdamaian yang dibuat pelapor dan terlapor, bahwa pelapor mengakui sudah memfitnah pelapor dan terlapor meminta maaf.
“Namun seiring berjalannya waktu fitnah itu masih timbul ditengah tengah masyarakat sampai sekarang. Terlapor juga dimenyepakati poin perdamaian yang sudah dibuat, jika tidak menyepakati poin perdamaian korban bisa menempuh jalur hukum makanya hari ini baru kami buat laporan di polisi,”jelasnya.
Menurutnya, perdamaian yang sudah dibuat juga tidak bisa menghapuskan perkara pidana maupun pidana yang dilayangkan kliennya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi membenarkan adanya laporan terlapor dalam perkara penghinaan dan atau memfitnah. Laporannya sudah diterima dengan nomor : LPB / 1001 / XII / 2019 / SPKT.
“Kami sudah menerima laporannya dan akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu laporan yang dibuat pelapor,”pungkasnya (Dik)
Editor : Jhonny













