“Ketika korban marah-marah dan tidak mau lagi memberi uang yang aku minta, senjata andalan baru keluar. Mereka aku ancam akan sebagai video bugil mereka saat melakukan video call dengan aku,” ujarnya.
Dengan video bugil para korbannya, tersangka berhasil memeras korban untuk mengirimkan sejumlah uang. Uang yang diminta kepada korban juga bervariasi.
Terlebih ketika ia butuh uang, ia selalu menelepon para korbannya untuk mengirim uang ke dirinya melalui transfer. Lagi-lagi, bila korbannya tak mau memberikan uang atau sudah tidak ada uang lagi ia langsung mengatakan kepada korban akan menyebarkan video bugilnya.
“Video bugil mereka tidak aku sebarkan, tetapi aku mencari korban baru. Selalu begitu, jadi tidak tahu berapa banyak korban yang sudah aku mintai uang. Mungkin, dari salah satu korban aku yang melapor ke polisi karena aku ancam akan sebar video bugil mereka,” ungkapnya.
Ternyata, tersangka Bastanul yang ditangkap Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumsel merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan di Kota Lubuk Linggau.
“Aku tahu ide itu saat berada di penjara, ada teman di sana yang mengajari. Tidak susah cari uang, cukup pakai sosmed dan telepon sudah bisa dapat uang,” katanya.
Ternyata, usai bebas dari penjara ia langsung mempraktekannya ide yang diberikan sang teman saat dirinya di penjara. Beberapa korban berhasil diperas, membuat tersangka membeli kembali smartphone untuk bisa banyak mendapatkan korban.
Tersangka melancarkan aksinya di rumahnya di Kota Lubuk Linggau. Dengan berbekalkan tiga smartphone dan tiga nomor yang berbeda, ternyata ini berhasil memperdaya para korbannya. Uang hasil yang ia peroleh dari menipu dan memeras korbannya, digunakan tersangka untuk poya-poya dan membeli sabu.
“Kata teman itu, tidak susah cari uang kalau pakai otak. Tidak perlu kerja, uang datang dan bisa melihat orang bugil. Tetapi memang awalnya butuh modal,” pungkasnya.
Sementara itu, Dari laporan korban IR di Polda Sumsel pada tanggal 11 September 2019, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung melakukan pemeriksaan korban dan penyelidikan.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Adhi mengatakan, dari laporan korban dilakukan penyelidikan dengan melacak keberadaan dan akun-akun yang digunakan tersangka.
“Setelah lebih kurang dua bulan kami melakukan penyelidikan, akhirnya pada akhir November lalu kami berhasil menangkap tersangka di kediamannya di Lubuk Linggau. Saat itu, ketika ditangkap tersangka juga sedang melancarkan aksinya,” ujarnya.
Menurut Adhi, dari penangkapan tersangka, diamankan barang bukti berupa dua seragam Polri, tiga buah ponsel beserta nomornya, kartu ATM, rekening bank, bukti transfer korban.
Dari perbuatannya, tersangka dikenakan dengan pasal 27 ayat 1 dan 4 jonto pasal 45 ayat 1 UU nomir 19 tahun 2016 tentang perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar.
“Tersangka ini modusnya menipu dan memeras korban dengan mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Polda Jambi. Setelah korbannya terperdaya, barulah tersangka ini melancarkan aksinya. Mulai dari video call sex dan merekam korban yang sedang bugil, hingga akhirnya mengancam korban akan menyebarkan video bugilnya bila tidak mau memberikan uang yang diminta,” bebernya.
Dengan adanya kasus ini, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menghimbau kepada masyarakat terutama perempuan untuk tidak mudah percaya dan termakan bujuk rayu pelaku penipuan dan pemerasan mengatasnamakan anggota Polri. Sebaiknya juga, tidak melakukan hal-hal yang aneh ketika berkenalan dengan orang yang baru dikenal.(Dik)
Editor : Jhonny













