HeadlineKriminalSumsel

Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Mie Basah 2,4 Ton Berformalin

×

Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Mie Basah 2,4 Ton Berformalin

Share this article

KORDANEWS — Mie basah seberat 2,4 ton yang siap hantar gagal beredar di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel). Mie basah yang mengandung Formalin tersebut digagalkan oleh anggota dari Direktorat Kriminal khusus Polda Sumsel, Rabu (5/12) pukul 22.00 WIB di jalan Tasik Kambang Iwak, IB I Palembang.

 

 

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Zulkarnain mengatakan, selain menyita barang bukti 2,4 ton mi basah dan formalin sebanyak 29L, pihaknya juga mengamankan pemilik usaha bernama Frengky Wijaya Alisa Ahua (56), warga Jalan Mayor Ruslan Kecamatan IT 2 Palembang.

 

 

 

 

Zulkarnain menuturkan, dalam perannya Ahua memproduksi mie basah dalam jumlah banyak. Yang mana pemasarannya dilakukan ke daerah seperti Banyuasin, OKI, OI dan Prabumulih.

 

 

 

“Kita sudah mengirim sampel ke BPOM, ternyata benar mengandung formalin. Ini juga buktinya sudah satu minggu kita diamkan masih utuh, ini benar-benar tidak baik buat kesehatan. Sementara kalau mi tidak mengandung formalin maksimal hanya bertahan dalam dua hari,” ujarnya saat press reles di Mapolda, Selasa (10/12).

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *