KORDANEWS – Dewan Perwakilan Amerika Serikat mengajukan dua pasal pemakzulan yang ditujukan untuk Presiden Donald Trump. Keputusan itu diumumkan oleh Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan, Jerry Nadler, dan Ketua Komisi Intelijen Dewan Perwakilan, Adam Schiff, dalam jumpa pers di Gedung Kongres, Capitol Hill.
Keputusan Dewan Perwakilan itu selanjutnya harus dibawa dalam pemungutan suara Komite Kehakiman Dewan Perwakilan. Jika mayoritas dalam komite itu setuju, usulan pasal pemakzulan itu akan dibawa ke dalam tahap voting di depan seluruh 435 anggota Dewan Perwakilan.
Berikut penjelasan dua pasal yang menjerat Trump:
Penyalahgunaan Kekuasaan
Trump dituduh menyalahgunakan kekuasaan sebagai presiden untuk meminta Ukraina membuka penyelidikan korupsi terhadap anak Joe Biden, Hunter. Joe Biden merupakan salah satu pesaing berat Trump di pemilu 2020.
Kasus dugaan korupsi itu diduga dibuat-buat lantaran Trump tidak memiliki bukti awal. Trump dituduh menekan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky untuk membuka penyelidikan terhadap Hunter dengan cara menahan bantuan militer AS.
“Ini merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditembus oleh presiden untuk menggunakan kewenangan kantornya demi mendapatkan keuntungan pribadinya yang tidak patut sambil mengabaikan atau melukai kepentingan nasional,” papar Nadler.
“Itulah yang dilakukan Presiden Trump ketika ia meminta dan menekan Ukraina untuk ikut campur dalam pemilihan presiden AS 2020 mendatang,” katanya menambahkan.
Senada dengan Nadler, Schiff mengatakan Trump menyalahgunakan kekuasaan kantornya dengan mengkondisikan dua tindakan resmi demi membuat Ukraina membantu kelancaran pencalonannya di pilpres 2020.













