PeristiwaPolitik

Dewan Perwakilan AS Jerat Trump dengan Dua Pasal Pemakzulan

×

Dewan Perwakilan AS Jerat Trump dengan Dua Pasal Pemakzulan

Share this article
Mandatory Credit: Photo by Evan Vucci/AP/Shutterstock (10436174g) President Donald Trump talks to reporters on the South Lawn of the White House, in Washington Trump, Washington, USA - 04 Oct 2019

KORDANEWS – Dewan Perwakilan Amerika Serikat mengajukan dua pasal pemakzulan yang ditujukan untuk Presiden Donald Trump. Keputusan itu diumumkan oleh Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan, Jerry Nadler, dan Ketua Komisi Intelijen Dewan Perwakilan, Adam Schiff, dalam jumpa pers di Gedung Kongres, Capitol Hill.

Keputusan Dewan Perwakilan itu selanjutnya harus dibawa dalam pemungutan suara Komite Kehakiman Dewan Perwakilan. Jika mayoritas dalam komite itu setuju, usulan pasal pemakzulan itu akan dibawa ke dalam tahap voting di depan seluruh 435 anggota Dewan Perwakilan.

Berikut penjelasan dua pasal yang menjerat Trump:

Penyalahgunaan Kekuasaan

Trump dituduh menyalahgunakan kekuasaan sebagai presiden untuk meminta Ukraina membuka penyelidikan korupsi terhadap anak Joe Biden, Hunter. Joe Biden merupakan salah satu pesaing berat Trump di pemilu 2020.

Kasus dugaan korupsi itu diduga dibuat-buat lantaran Trump tidak memiliki bukti awal. Trump dituduh menekan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky untuk membuka penyelidikan terhadap Hunter dengan cara menahan bantuan militer AS.

“Ini merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditembus oleh presiden untuk menggunakan kewenangan kantornya demi mendapatkan keuntungan pribadinya yang tidak patut sambil mengabaikan atau melukai kepentingan nasional,” papar Nadler.

“Itulah yang dilakukan Presiden Trump ketika ia meminta dan menekan Ukraina untuk ikut campur dalam pemilihan presiden AS 2020 mendatang,” katanya menambahkan.

Senada dengan Nadler, Schiff mengatakan Trump menyalahgunakan kekuasaan kantornya dengan mengkondisikan dua tindakan resmi demi membuat Ukraina membantu kelancaran pencalonannya di pilpres 2020.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *