“Jika nanti dihapus, untuk penentu kelulusan bisa dengan evaluasi oleh sekolah. Sistem dari assesment ini tetap ujian, namun tidak per mata pelajaran seperti UN sekarang. Jadi sifatnya umum,” jelasnya.
Ia mengatakan, berdasar penilaian dan pengamatan selama ini, UN memiliki positif dan negatif. Dari hasil rakor dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, proses pembelajaran terhadap guru dan siswa dapat tercipta jika merdeka dalam belajar.
“Merdeka dulu dalam belajar. Selama ini kan seperti terkungkung, harus menguasai pelajaran A, B dan C, tapi prosesnya terlupakan. Seperti guru kan selama ini hanya sibuk selesaikan administrasi persiapan mengajar, buat RPP hingga berlembar-lembar. Cukup sehalaman saja, poin inti mengajar. Jadi guru bisa fokus menciptakan proses pembelajaran yang merdeka baik bagi guru dan siswa,” ujarnya.
Ia menilai wajar jika Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mencanangkan merdeka dalam belajar bagi guru dan siswa. “Jika UN dijadikan penentu kelulusan, maka artinya hak guru dan siswa dirampok. Jika UN mengintervensi kelulusan siswa, padahal standarnya belum tahu persis karakter siswa dari awal hingga akhir masa sekolah. Dengan assesment kompetisi dan survey karakter siswa, diyakini ini bisa menjadi proses penilaian lulus tidaknya siswa,” tandasnya.
Editor : Jhonny













