KORDANEWS — Walau pernah dipenjara selama tujuh bulan, bukan membuat Fredi Zenata (20) jera melakukan aksi pencurian. Kini warga Jalan Mayor Zen, Lorong Tanah Merah, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni ini harus kembali mendekam di penjara dalam kasus pencurian sepeda dayung dirumah anggota Polri Jalan Komplek Sukarami Gardena, Blok C No 9, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami beberapa waktu lalu.
Saat beraksi Fredi tidak sendirian melainkan bersama Ferry yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas Pakjo dalam kasus pencurian kabel. Keduanya berbagi tugas, Fredi sebagai eksekusi mengambil sepeda sedangkan Ferry menunggu diatas motor.
Dihadapan petugas Fredi mengatakan saat itu ia nekat mencuri sepeda dayung lantaran tidak punya uang untuk membayar SPP dan membeli buku sekolah. “Waktu itu setahun lalu saya masih sekolah, mau bayar SPP dan beli buku tidak punya uang sedangkan kedua orang tua saya sudah tidak ada lagi. Jadi terpaksa saya ikuti ajakan Ferry mencuri sepeda. Tapi sekolah saya tetap putus,”katanya dihadapan wartawan Selasa (17/12).
Sepeda yang berhasil mereka curi, lalu dijual Ferry di pasar Cinde dari hasil penjualan sepeda Fredi mendapatkan bagian 150 ribu. “Saya tidak tahu kalau sepeda itu mahal karena yang menjual sepeda itu bukan saya tetapi Ferry saya hanya dikasih 150 ribu,”tuturnya.













