KriminalPeristiwa

Resedivis Maling Sepeda Kembali Masuk Penjara

×

Resedivis Maling Sepeda Kembali Masuk Penjara

Share this article

Dikatakan Fredi, saat mereka mencuri sepeda, posisi sepeda berada didalam pagar secara tiba tiba ia masuk lalu mengambil sepeda. “Sepedanya kami bawa dengan motor kebetulan tidak ada warga disana,”katanya.

 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan Fredi merupakan pelaku spesialis sepeda dayung, pelaku juga tidak tahu kalau sepeda yang dicurinya harganya mahal. Sehingga sepeda dicuri pelaku dijual nya dipasar Cinde seharga 500 ribu.

 

“Pelaku Fredi juga merupakan residivis dalam kasus yang sama. Modus yang digunakan pelaku dengan masuk kehalaman rumah lalu mengambil sepeda dan sepeda diangkut begitu saja dengan motor,”ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya pelaku Fredi bersama temannya Ferry yang terlebih dahulu ditangkap dalam kasus pencurian kabel. “Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,”pungkasnya. (Dik)

 

Editor : Chandra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *