KORDANEWS — Buron selama satu tahun lebih, Jepriyansah (22) warga Jalan Harapan Kelurahan, 8 Ulu Kecamatan, Jakabaring ini tembak. Berhasil diringkus oleh unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Tersangka Jepri ditangkap dalam kasus penipuan, Cash On Delivery (COD), usai berpura-pura menjual hendpone lewat sistem jual beli online. Pada bulan Mey 2018 lalu di Danau Opi Jakabaring.
” Karena melawan anggota Polisi tersangka pun harus merasahkan timah panas anggota Unit I Subdit III Jatanras. Pada Jum’at (27/12).
Dari pengakuan Jepri menacri korban dengan cara berpura-pura menjual hp melalui olx setelah ada yang mau membelinya. Kemudian saya bersama Agus memutusak untuk bertemu di Danau opi dengan korban.
” Setelah bertemu korban pun melihat hp yang akan di jual, melihat ada kesempatan saya mengambil hp kemudian Agus mengambil uang korban sebesar Rp. 600.000. karena takut dia larik saya pun menusuknya mengenai bagai pantatnya,” ujarnya.
Kemudian uangnya dibagikan bersama teman-teman untuk membeli makana dan minum-minuman, setelah itu saya melarikan diri ke Sekayu dan berkerja menyadap karet selama 9 bulan. Karena rindu dengan orang tua saya pun pulang ke Palembang lebaran haji kemarin.













