Pemusnahan ini dihadiri Dir Tahti Polda Sumsel, perwakilan dari Kejaksaan, perwakilan dari Bid Humas Polda Sumsel dan Bid labfor serta penasehat hukum Sayuti SH.
“Sebelum dimusnahkanbarang bukti tersebut kita uji keasliannya dari pihak Labfor. Setelah dinyatakan asli langsung dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan deterjen kemudian dibuang di kloset. (Dik)
Editor : Jhonny













