KORDANEWS -Pemerintah Jepang mengeksekusi seorang warga China, Wei Wei (40), dengan cara digantung pada Kamis (26/12) kemarin. Wei Wei terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan dan perampokan terhadap satu keluarga 16 tahun silam.
Seperti dilansir Associated Press, Jumat (27/12), eksekusi terhadap Wei Wei digelar di Lembaga Pemasyarakatan Fukuoka. Menteri Hukum Jepang, Masako Mori, menyatakan dia meneken langsung surat perintah hukuman mati tersebut setelah mempelajari seluruh kasusnya.
Ini adalah pertama kali pemerintah Jepang melaksanakan hukuman mati terhadap warga asing.
Mori juga mengakui memperhitungkan soal gerakan anti-hukuman mati. Namun, dia beralasan hukuman itu harus dijalankan karena menjadi bagian sistem hukum di Jepang dan mengingat perbuatan mendiang.
“Itu adalah kasus pembunuhan berdarah dingin, di mana dia membunuh satu keluarga yang terdiri dari empat orang,” kata Mori.
Wei merampok seorang pemilik toko pakaian dan kemudian membunuhnya beserta istri dan kedua anak korban di Fukuoka. Dia dan dua warga China lainnya lantas membuang mayat keempat korban ke laut dengan terlebih dulu dipasangi pemberat supaya tidak muncul ke permukaan.
Sampai saat ini ada 112 napi di Jepang yang sedang menunggu hukuman mati. Sekitar 84 dari mereka mengajukan peninjauan kembali.













