HeadlineKriminalSumsel

Dua Pelaku Begal Driver Taksi Online Diancam Hukuman Mati

×

Dua Pelaku Begal Driver Taksi Online Diancam Hukuman Mati

Share this article

KORDANEWS — Dua pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap sopir taksi online (taksol) di Gandus pada Sabtu (28/12) lalu diancam hukuman mati.

 

 

Hal itu ditegaskan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji saat memaparkan kedua tersangka.

 

 

“Kedua pelaku dijerat pasal berlapis. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 127 KUHAP tentang penyalahgunaan narkotika,” ujar Anom di Mapolrestabes Palembang, Senin (30/12).

 

 

 

“Kedua pelaku diancam hukuman maksimal yakni hukuman mati,” tegas Anom.

 

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Anom, kedua tersangka Sulaimaniyah dan Iwan merencanakan pembunuhan terhadap Ruslan Sani sopir taksi online tersebut.

 

 

 

Hal itu dibuktikan dengan temuan beberapa bukti catatan riwayat pemesanan taksi online.

 

 

 

 

“Ditemukan beberapa catatan riwayat pemesanan taksi online yang beberapa kali gagal oleh tersangka Sulaiman,” jelas Anom.

 

 

Beberapa barang bukti berupa alat-alat kejahatan juga menjadi indikasi kuat perampokan dan pembunuhan berencana tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *