KORDANEWS – Sempat dihentikan penyidikannya karena kalah dalam pra peradilan. Kini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel mengeluarkan Sprindik baru dalam kasus mark up dana pengadaan lahan TPU di Baturaja dan menetapkan kembali Johan Anuar sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiawan mengatakan sebelum ia menjabat sebagai Dir Reskrimsus kasus mark up dana pengadaan lahan TPU di Baturaja sudah ada.
“Johan Anuar sudah pernah dipanggil dua kali, namun tidak datang dengan alasan ada kegiatan di Jakarta dan yang kedua karena sakit,”ujar Kombes Pol Anton Setiawan dihadapan wartawan saat release akhir tahun 2019 diruang Catur Prasetya Mapolda Sumsel Selasa (31/12).
Dikatakan Anton, Ditreskrimsus Polda Sumsel akan kembali melakukan pemanggilan terhadap Johan Anuar yang dijadwalkan pada 6 Januari 2020 dengan status pemanggilan sebagai tersangka.













