“Johan Anuar kembali ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Desember 2019 dengan kasus yang lama yakni kasus mark up dana pengadaan lahan TPU di Baturaja. Saat kasus itu terjadi Johan Anuar sebagai wakil ketua DPRD OKU,”bebernya.
Saat disinggung kenapa kasusnya diangkat kembali, Anton mengaku pihaknya menemukan adanya bukti baru dalam kasus tersebut. Namun ia enggan untuk membeberkan temuan tersebut.
“Kali ini kami optimis tidak akan kalah jika yang bersangkutan kembali mengajukan pra peradilan. Insya allah kami yang menang,”pungkasnya.(Dik)
Editor : Redaksi













