KORDANEWS — Chandra Dinata (27) alias Ican Pirang pengedar sabu sabu diDesa Kenten Laut ini tidak bisa berkutik setelah anggota Reskrim Polsek Talang Kelapa meringkusnya di Jalan Pangeran Ayin, Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin Minggu 29 Desember 2019 dengan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu yang di simpan tersangka dikotak rokok.
Penangkapan Chandra berawal saat anggota Opsnal Polsek Talang Kelapa melaksanakan patroli rutin di Jalan Pangeran Ayin, Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin pada Minggu 29 Desember 2019 sekitar pukul 23.00 WIB.
Lalu melintaslah tersangka, karena gerak geriknya yang mencurigakan, anggota menghentikan tersangka lalu menggeledah tubuh tersangka lalu disaku celananya polisi menemukan kotak rokok yang didalamnya ditemukan satu paket narkoba jenis sabu dan uang sebesar 2,9 juta dan rekapan penjualan sabu.
Dihadapan polisi Chandra mengaku sabu yang diedarkannya dibeli dengan seseorang yang ada di Desa Kenten Laut. Setiap beli biasanya satu kantong yang isinya sepuluh jie. Sabu sepuluh jie yang dibelinya tidak langsung ia edarkan melainkan dijualnya ke kaki tangannya yang ada di Desa Kenten Laut.













