KORDANEWS — Penyidik Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel melimpahkan berkas perkara kasus pemalsuan sertifikat tanah dan keterangan palsu akta autentik dengan tersangka Kolbi (44) beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumsel Kamis (9/1).
Pelimpahan tahap dua ini setelah berkas perkaranya lengkap atau P 21 selanjutnya tersangka dalam waktu dekat akan menjalani persidangan.
Kanit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Antoni Adhi mengatakan Kolbi ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah milik Timur Jaya Group atas nama Nyonya Janda Lyna dengan pelapor Syukur Suryanto yang terletak disimpang tiga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Sukarami Palembang pada 13 Mei 2019 lalu.
“Benar hari ini kami melimpahkan berkas perkara tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi Sumsel dan berkasnya kami limpahkan sudah tahap dua atau P21,”katanya Antoni Adhi.
Dalam kasus ini pemalsuan sertifikat tanah dan keterangan palsu akta authentik, oleh penyidik tersangka Kolbi dijerat dengan pasal 263 ayat (1), (2) KUHP Jo pasal 266 ayat (1) KUHP.













