KORDANEWS — Karena ulahnya membuat status yang menghina nama baik aparat kepolisian, di media sosial Facebook, Febri Armanda (27) terancam hidup dibui paling lama enam tahun atau denda Rp 1 Miliar.
Tersangka yang mengaku sebagai Buruh PT Pusri ini, dijemput Satuan Reskrim Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Polrestabes Palembang, di rumahnya, Jalan Mayor Zen Lorong Harapan Jaya Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni, Jumat (31/01/20).
Kepada petugas, tersangka menyesal telah memposting tulisan yang berisi penghinaan terhadapa aparat yang bertugas di Polsek Kalidoni.
“Saya menyesal, saya minta maaf. Postingan itu sudah saya hapus dan saya sudah menampilkan pernyataan maaf saya di akun ‘Gibran Arvatar’, vidio juga sudah saya hapus,” ujar ayah satu anak ini tertunduk.
Disaat postingan facebook sudah terbuka, tersangka mengaku sudah tercatat 66 memberikan jempol dan 22 komentar itu, dibuat disaat sedang dipengaruhi minuman keras.
“Saya buat tulisan itu malam, lalu paginya saya langsung hapus. Saya menyesal, saya malam itu mabok miras. Saya cemburu karena tetangga saya mengatakan kalau polisi polsek melihati isteri saya, terpengaruh saya buat tulisan di akun facebook. Saya tidak mikir kalau kejadiannya sampai seperti ini,” tambahnya.













