KriminalSumsel

Komisioner Komisi Informasi Sumsel Laporkan Oknum Pengacara ke Polisi

×

Komisioner Komisi Informasi Sumsel Laporkan Oknum Pengacara ke Polisi

Share this article

KORDANEWS — Merasa telah hina dan fitnah, membuat Herlambang komisioner komisi informasi Sumsel didampingi kuasa hukumnya Hendri Dunan SH MH melaporkan WND seorang oknum pengacara dengan pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP tentang penghinaan dan atau memfitnah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel Kamis (27/2).

 

 

 

Kuasa hukum Herlambang Hendri Dunan SH MH mengatakan dugaan tindak pidana penghinaan dan atau memfitnah yang dilakukan terlapor WND dilakukannya dengan bukti tertulis dalam memori Peninjauan Kembali (PK) yang dialamatkan kepada kliennya Herlambang.

 

 

 

“Peristiwa penghinaan dan atau memfitnah yang dilakukan terlapor WND yang tertulis dalam memori Peninjauan Kembali (PK) diketahui klien kami Selasa 25 Februari 2020 kemarin,”katanya kepada wartawan usai membuat laporan.

 

 

 

Dikatakan Hendri, kliennya Herlambang merupakan komisioner komisi informasi Sumsel dan selaku hakim yang menyidangkan suatu perkara dari para pihak yang masuk ke komisi informasi Sumsel. Dan prosesnya sudah berjalan dimana salah satu pihak yakni WND mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

 

 

 

“Dalam memori PK yang diajukan WND selaku pihak termohon yang isinya membuat pak Herlambang sangat dirugikan. Dalam memori PK itu menyebut pak Herlambang telah melakukan persekongkolan dan tidak berintegritas,”jelasnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *