KORDANEWS — Untuk mengantisipasi kelangkaan bahan pangan dari dampak pandemic Covid-19 Dinas Perdagangan (Disdag) Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan himbauan di kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan ketersediaan barang kebutuhan pokok yang ada di daerah masing-masing.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Iwan Gunawan mengatakan jika himbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat kepala satgas pangan polri nomor: B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tanggal 16 Maret 2020 dengan perihal yang diatas.
“Atas dasar itulah kami juga mengeluarkan Surat Edaran ke disdag yang ada di kabupaten/kota dengan nomor surat: 301/Disdag/PDN/III/2020 dengan perihal pengawasan ketersediaan barang kebutuhan pokok,” ujar Iwan, Rabu (18/3).
Untuk itu pihak disdag di kabupaten/kota juga diminta pihaknya dapat menghimbau kepada distributor, agen dan pengecer untuk melakukan pembatasan setiap transaksi pembelian ke konsumen.
“Adapun pembatasan pembelian ke konsumen yaitu beras maksimal 10 kilogram (Kg), gula pasir maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter dan mie instan maksimal 2 dus,” ungkap Iwan.
Iwan menambahkan, dengan adanya himbauan ini diharapkan kebutuhan pokok masyarakat dapat terpenuhi atau tidak mengalami kelangkaan. “Mudah-mudahan hal ini dapat menjadi salah satu cara atau upaya dalam menghilangkan kelangkaan kebutuhan pokok di masyarakat,” katanya.
Selain itu, ini juga merupakan langkah untuk menjamin ketersedian dan kelancaran pendistribusian barang kebutuhan pokok serta komoditas pangan lainnya bersama satgas pangan dan stokeholder terkait.
“Tujuan dilakukan ini yaitu dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung program gugus tugas percepatan penanganan dan penanggulangan corona virus disesase 2019 (covid-19),” jelasnya. (Ab)













