KORDANEWS — Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru mengeluarkan surat edaran (SE) terkait anjuran Pengawak Negeri Sipil (PNS) bekerja dirumah atau Work From Home (WFH).
Dikeluarkannya SE nomor 1061/BKD.I/2020 sebagai bentuk pencegahan dan mengurangi resiko Covid-19 atau Virus Corona di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumsel, maka pelaksanaan tugas kedinasan PNS dan dilaksanakan WFH sesuai dengan jadwal yang diatur Kepala Organisasi Perangkat Daerah.
“Juga menindaklanjuti SE Menteri PANRB nomor 19 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang penyesuaian sistem kerja PNS dengan upaya pencegahan dan penyebaran virus corona, “ujar Herman Deru dalam SE, Selasa (24/3).
Selain itu, Herman Deru meminta kepala SKPD mengatur sistem bekerja di rumah. Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam SE tersebut, yaitu:













