KORDANEWS — Walikota PalembangH.Harnojoyo menghimbau perusaan di Kota Palembang agar menerapkan sejumlah langkah antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja.
Kepala Dinas Tenaga (Disnaker) Kota Palembang Yanurpan Yanny mengatakan, Walikota Palembang telah resmi mengeluarkan surat edaran NOMOR: 14/SE/DlSNAKER/2020 tentang tindak lanjut pencegahan dan antisipasi penyebaran Corona virus Disease(Covid-19) di Kota Palembang.
“Perusahaan untuk lebih massif dalam sosialisasi dan edukasi tentang penyebab dan media penularan virus corona,” kata Yanurpan, Kamis (18/3/2020).
Adapun langkah-langkah pencegahannya, tertuang dalam surat edaran tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/lll/2020 tentang perlindungan pekerjaan/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap dilaksanakannya peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K-3).
“Kita terus mengimbau perusahaaan untuk tetap waspada dan meningkatkan upaya perlindungan pekerja, pengusaha itu sendiri, maupun masyarakat sekitar terkait virus corona,” jelasnya.
Adapun langkah-langkah tersebut di antaranya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peraturan perundangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam upaya pencegahan kasus corona.
“Mendata dan melaporkan kepada instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus COVID-19 di tempat kerja, melakukan antisipasi penyebaran COVID-19 pada pekerja/buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan seperti perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program K-3, pemberdayaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja,”jelasnya.
Nah, setiap perusahan juga untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemi COVID-19 dengan tujuan memperkecil resiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha.













