KORDANEWS — Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru mengatakan saat ini pihaknya menerima satu pun daerah di Sumsel yang mengajukan permohonan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov).
“Saat ini baru Pekanbaru di Sumatera yang menerapkan PSBB, tapi jika ada Bupati atau Walikota mau menerapkan saya persilahkan, “kata Herman Deru, Kamis (16/4).
Dirinya mengungkapkan jika penerapan PSBB dalam upaya menanggulangi pandemi Covid-19 atau virus corona merupakan wewenang kepala daerah yang memegang wilayah.
“Penerapan PSBB itu wewenang kepala daerah melalui persetujuan dari Pemerintah Pusat, untuk menekan potensi penyebaran COVID-19,”ungkapnya.
Selanjutnya pengajuan PSBB itu terlebih dahulu disampaikan ke Pemprov Sumsel, untuk dikaji dan diteruskan ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan RI.
“Sebelum mengajukan PSBB, pemerintah daerah hendaknya sudah mempertimbangkan dengan matang terkait dampak maupun kompensasi yang harus dilakukan nantinya,” katanya.
Sementara jika Pemprov Sumsel sendiri, kata dia, sejauh ini belum akan mengambil opsi pemberlakukan PSBB. Namun, masyarakat diminta untuk tetap waspada dengan menjaga kesehatan dan pola hidup bersih.
“Disamping itu, masyarakat juga harus menjaga psikologi sehingga tidak stres yang justru dapat mengakibatkan turunnya imunitas tubuh, “tutupnya. (Ab)













