KORDANEWS – Kerajaan Arab Saudi memutuskan untuk meniadakan hukuman mati bagi terpidana di bawah umur.
Presiden Komisi HAM Arab Saudi, Awwad Alawwad dalam pernyataan yang mengutip dekrit kerajaan mengatakan hukuman mati itu akan dieliminasi ketika pelaku kejahatan berusia di bawah umur.
“Sebagai gantinya, individu tersebut akan menerima hukuman bui tak lebih dari 10 tahun di fasilitas penahanan remaja,” demikian pernyataan resmi Awwad seperti dikutip dari AFP, Minggu (26/4).
Dekrit tersebut diperkirakan bakal menyelamatkan nyawa setidaknya enam orang komunitas minoritas Syiah dari eksekusi hukuman mati.
Mereka dituduh mengambil bagian dalam protes anti-pemerintah selama gejolak Arab Spring, di mana mereka kala itu masih berusia di bawah 18 tahun.
“Ini adalah hari yang penting bagi Arab Saudi, dan ini menjadi mungkin karena pengawal dua kota suci Raja Salman serta Putra Mahkota Pangeran Mohammad bin Salman,” ujar Awwad.













