NusantaraPeristiwa

Menhub: Mudik & Pulang Kampung Tetap Dilarang

×

Menhub: Mudik & Pulang Kampung Tetap Dilarang

Share this article

 

KORDANEWS – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan mudik dan pulang kampung memiliki makna yang sama dan dilarang untuk memutus rantai penyebaran corona.

Penggunaan kata mudik dan pulang kampung sempat menimbulkan perdebatan di masyarakat. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta masyarakat tak lagi meributkan perbedaan itu karena keduanya dilarang demi memutus rantai penyebaran virus corona.

“Jangan buat dikotomi, itu sama. Tidak ada perbedaan. Dalam Sidang Kabinet disebutkan jangan pulang kampung, jangan mudik,” kata Budi

Ia meminta agar tidak ada pihak yang menginterpretasikan dua kata tersebut secara berbeda sehingga melegalkan tindakan pulang kampung.

Meski melarang mudik maupun pulang kampung, Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran Dirjen yang menjadi aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Melalui aturan turunan tersebut, pemerintah akan memberikan relaksasi larangan mudik.

Operasional dari transportasi udara, laut, bus, dan kereta api akan kembali berlaku. Namun, perjalanan tersebut hanya diperbolehkan untuk orang yang memiliki kebutuhan khusus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *