KORDANEWS – Usai sudah aksi pembegalan yang dilakukan Praboyo (25) warga Desa Bangun Sari Jalur Kecamatan, Tanjung Lagi Kebupaten, Banyusin sebanyak delapan kali.
Aksinya kali ini di hentikan oleh Tem Kasus Anti Bandi (Tekab) 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Namun ketika dilakukan penangkapan tersangka ini berusaha melarikan diri, namun pelarian tersangka yang sudah membegal delapan kali di kawasan jemabtan Musi VI harus lumpuhkan dengan timah panas petugas. Sehingga kedua kakinya mersakan timah panas tim Tekan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono melalui Kanit Tekab Iptu Tohirin mengatakan tertangkapnya pelaku ini berkat pengembangan informasi yang didapatkan dari pelaku Medi Saputra (22) pada kemarin Selasa (26/5/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Sebelum menangkap pelaku kita terlebih dahulu menangkap rekannya Medi Saputra, kemudian kita melakukan interogasi dan melakukan pengembangan sehingga berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya,” ujarnya, Rabu (27/5).
Lanjut pihaknya pun mengaku untuk modus pelaku tersebut sebelum melakukan aksi pelaku ini awalnya menuduh korban dan saksi Rahmad Ramadani dan Sriyanto yang berada di Tempat Kejadian Perkara sebagai anggota singa mania.
Menurut pihaknya kemudian kedua pelaku tersebut meminta ponsel milik saksi Rahmad dan saksi Sriyanto dengan alasan ingin melihat galeri foto.
Tidak hanya itu pelaku meminta korban bersama saksi untuk mengikuti mereka dan setelah di jalan Jaya IV sepeda motor milik korban Honda BeAT BG 3449 ACU dan dua unit ponsel milik rekan korban diambil paksa pelaku dengan menodongkan senjata tajam (Sajam) jenis pisau.
Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polsek SU II Palembang. Lalu Dari laporan itulah anggota kita melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut.
“Untuk barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa satu unit Motor Honda BeAT Warna Biru Putih BG 4273 ABM yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya,” ungkapnya.













