KORDANEWS -Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, memutuskan memperpanjang penerapan sanksi kepada Korea Utara selama satu tahun, akibat ketegangan yang terjadi dengan Korea Selatan dalam beberapa hari belakangan.
Seperti dilansir kantor berita Korsel, Yonhap News Agency, Kamis (18/6), alasan Trump memperpanjang sanksi karena menilai Korut terus melanjutkan ancaman yang tidak lazim terhadap Korsel.
“Keputusan itu diambil karena ada risiko atas kepemilikan senjata berdaya rusak tinggi di Semenanjung Korea, dan tindakan serta kebijakan pemerintah Korea Utara yang terus menerus mengancam keamanan nasional, kebijakan luar negeri dan ekonomi Amerika Serikat,” tulis Trump dalam surat yang disampaikan kepada Kongres.
Dalam surat tersebut, Trump menyampaikan kepada Kongres bahwa AS akan memperpanjang status darurat nasional atas sepengetahuan Korut. Status tersebut pertama kali ditetapkan pada 26 Juni 2008 melalui keputusan presiden AS nomor 13466.
Lihat juga: Menteri Penyatuan Korea Mundur Dampak Korut-Korsel Memanas
Sanksi untuk Korut dijatuhkan oleh pemerintahan Trump dan pendahulunya akibat pengembangan senjata nuklir dan rudal balistik.
Di samping itu, Trump menyatakan tindakan pemerintah Korut membuat situasi di Semenanjung Korea tidak stabil dan membahayakan keberadaan angkatan bersenjata AS serta mitra ekonomi mereka di kawasan tersebut.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan AS, status darurat nasional Korsel bisa diakhiri kecuali presiden memperpanjang dalam jangka 90 hari sebelum masa berlakunya habis.













