HeadlineNusantaraSumsel

Tito: Kemendagri Jadi Jembatan Agar Program Bansos Dapat Dieksekusi Pemda

×

Tito: Kemendagri Jadi Jembatan Agar Program Bansos Dapat Dieksekusi Pemda

Share this article

KORDANEWS – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertugas untuk menjembatani agar skema-skema yang bantuan sosial (bansos) di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dapat dieksekusi di tingkat pemerintah daerah (Pemda).

Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, saat memberikan keterangan pers mengenai progres bansos, di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Rabu (17/6).

Sementara itu, Tito sampaikan bahwa Pemda juga memiliki anggaran setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan instruksi untuk melaksanakan relokasi dan refocusing anggaran daerah (APBD), maka Mendagri dan Menteri Keuangan juga mengeluarkan peraturan yang dikeluarkan pada hari yang sama yakni 14 Maret 2020.

“Saya mengeluarkan Peraturan Mendagri Nomor 20 Tahun 2020 dan Ibu Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2020 tentang realokasi anggaran APBD. Di situ kita meminta kepada daerah untuk mengalokasikan anggaran khusus penanganan Covid-19 yang menyangkut tiga hal, yaitu masalah kesehatan, peningkatan kapasitas kesehatan, penguatan kesehatan dan lain-lain,” imbuh Mendagri.

Yang selanjutnya, menurut Mendagri adalah jaring pengaman sosial (social safety net) dan membantu dunia usaha ekonomi agar tetap survive, sehingga jangan sampai mati di daerah masing-masing.

“Sehingga teralokasi anggaran total sebanyak Rp72,63 triliun di APBD daerah masing-masing yang terbagi dalam tiga hal, yang pertama untuk kesehatan itu lebih kurang Rp28,71 triliun atau 39,2 persen, kemudian untuk jaring pengaman sosial sebanyak Rp27,84 triliun atau 38,3 persen, dan untuk mendukung atau menahan dampak ekonomi sebanyak Rp16,08 triliun atau 22,2 persen,” jelas Mendagri.

Menurut Mendagri, masih ada alokasi anggaran yang dicadangkan oleh daerah dalam bentuk namanya Belanja Tidak Terduga (BTT) yang totalnya sebanyak Rp23 triliun.

Ini, lanjut Mendagri, merupakan cadangan daerah-daerah dalam rangka menghadapi tiga hal itu ke depan sehingga untuk jaring pengaman sosial Rp27,84 triliun daerah-daerah juga melaksanakan pemberian bantuan baik dalam bentuk langsung tunai maupun nontunai.

Problemnya, menurut Mendagri, melakukan sinkronisasi antara skema-skema yang diberikan pusat melalui koordinasi Menko PMK dengan bantuan yang diberikan Kepala Daerah sehingga salah satu tugas daripada Kemendagri adalah menjembatani ini dan memang tidak mudah karena dampaknya terjadi sangat cepat sekali.

“Kita tahu bahwa yang PHK, yang lain-lain dari tadinya keluarga yang tidak masuk kategori kurang mampu menjadi kurang mampu terjadinya sangat cepat sekali dan jumlahnya yang terdampak hitungannya jutaan,” kata Mendagri.

Dukungan Kemendagri yang utama, menurut Tito, adalah Dirjen Dukcapil, karena 99 persen warga negara Indonesia itu sudah terekam dalam database dukcapil, kecuali beberapa daerah di daerah-daerah pegunungan di Papua.

Database ini, menurut Mendagri, dijadikan data untuk menyempurnakan atau validasi data untuk data terpadu di DTKS dan juga dimanfaatkan untuk memverifikasi data oleh Kementerian Kesehatan, penanganan pasien Covid-19, Kemenko Ekonomi untuk Kartu Prakerja, dan beberapa daerah banyak yang mengakses untuk penyaluran bansos di daerah masing-masing, seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Semarang dan lain-lain.

Nah, ini di samping itu kami juga meminta kepada rekan-rekan Kepala Daerah untuk melaksanakan validasi data. Nah, ini persoalan karena data yang ada di tingkat pusat ini berlaku secara bottom-up,” ungkap Mendagri.

Jadi, Mendagri sampaikan data yang berasal dari desa ke kelurahan, naik ke kecamatan, kemudian ke tingkat II kabupaten/kota, provinsi, baru nanti tingkat pusat sehingga dalam proses ini tentu membutuhkan koordinasi cepat.

“Nah, ini masalahnya ada yang cepat, ada juga yang lambat. Karena harus datanya salah satu memang penyalurannya harus cepat dan tepat sasaran. Nah, untuk bisa cepat dan tepat sasaran di bawah juga harus memberikan purging data validasi yang cepat dan tepat penerima manfaatnya,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa problem ini karena menyangkut 548 pemda, kota dan kabupaten, serta provinsi yang menyangkut kecamatan dengan jumlah lebih dari 6.000 dan desa lebih dari 70.000 sehingga tidak gampang, tapi semua bekerja keras.

Oleh karena itulah, Mendagri sampaikan di sini peran Kepala Daerah menjadi sangat penting untuk bisa menyinkronkan karena memiliki kewenangan diskresi terkait data agar memvalidasi dengan cepat, mengirimkan, setelah itu menyesuaikan dengam semua skema yang masuk ke daerahnya masing-masing, bagian dari pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, dan desa.

“Saya pribadi selaku Mendagri menyampaikan apresiasi kepada teman-teman Kepala Daerah yang mampu untuk mengelola tanpa ada gaduh-gaduh dan tepat sasaran, bisa diatasi, bahkan lubang-lubang yang mungkin celah-celah yang sangat mungkin terjadi itu bisa ditutup oleh teman-teman Kepala Daerah dengan skema yang ada di dalam kewenangannya,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *