EkonomiNusantaraSumsel

Inilah 5 Fasilitas Pajak Penghasilan di Masa Pandemi Covid-19 Sesuai PP 29 Tahun 2020

×

Inilah 5 Fasilitas Pajak Penghasilan di Masa Pandemi Covid-19 Sesuai PP 29 Tahun 2020

Share this article

KORDANEWS – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) adalah rangkaian insentif untuk memberikan kehadiran negara di fiskal perpajakan dalam masa Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah dalam acara Media Briefing Pajak virtual, Kamis (25/6), di kantor pusat DJP, Provinsi DKI Jakarta.

Masyarakat (wajib pajak) yang turut bergotong royong dalam membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19 berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan.

Menurut PP 29 2020, ada 5 fasilitas pajak yang diberikan, yakni:

Pertama, tambahan pengurangan penghasilan neto untuk wajib Pajak dalam Negeri (WPDN) yang memproduksi alat kesehatan atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) untuk Covid-19, diberikan tamgahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari biaya langsung produksi Alkes dan PKRT.

Alkes berupa masker bedah, respirator N95, pakaian pelindung, sarung tangan bedah dan pemeriksaan, ventilator dan reagan test serta PKRT berupa antiseptic hand sanitizer dan disinfektan.

Kedua, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) memberi sumbangan untuk COVID-19 maka sumbangan tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sebesar nilai yang sesungguhnya dikeluarkan.

Sumbangan tersebut perlu didukung oleh bukti penerimaan dan diterima penyelenggara pengumpulan sumbangan yang memiliki NPWP seperti BNPB, BPBD, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos) atau lembaga pengumpulan sumbangan berizin Kemensos/Pemda. Namun, pengurangan tersebut harus dipilih salah satu antara mengikuti aturan PP 29/2020 atau PP 93/2010.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *