PeristiwaSumsel

Tertibkan Anjal dan Gepeng, Wawako Rapat Bersama Stakeholder

×

Tertibkan Anjal dan Gepeng, Wawako Rapat Bersama Stakeholder

Share this article
KORDANEWS-Bersama dengan Dinas Sosial di Bappeda Litbang Fitrianti Agustinda selaku Wakil Walikota Palembang pimpin rapat untuk lakukan sidak Anak Jalanan (Anjal) dan Pengemis (Gepeng) yang sering beroperasi di sejumlah titik jalan protokol dan lampu merah.
Usai rapat dikatakannya “Untuk waktu sidak akan dilakukan kapan, masih dirahasiakan karena untuk bisa melihat kondisi realnya karena sudah sengaja mengeksploitasi anak” ungkapnya didampingi Kepala Dinas Sosial kota Palembang Heri Aprian, Rabu (8/07).
Lebih lanjut dikatakannya, dalam penertiban ini nanti, semua pihak sudah siap termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah. Keinginan kami nantinya mencari orang-orang yang menjadi koordinator gepeng ini dan akan dicari identitasnya secara jelas.
Menurutnya, belakangan ini, gepeng mulai sepi, ia berasumsi sebagian gepeng menarik diri sementara karena takut terjaring sidak. Ada kemungkinan mereka sudah membaca situasi, jadi sebagian menarik diri.
Dikatakannya, pemerintah Kota Palembang, ingin mencari tahu apa yang menjadi permasalahan dan apa yang menjadi alasan mereka turun ke jalan meminta-minta belas kasihan. Jika mengemis ini dilakukan karena tidak punya pekerjaan maka akan dibina agar memiliki pekerjaan dan usaha. Lain halnya, bila sudah dijadikan profesi dan hidupnya sebenarnya berkecukupan maka akan dikenai sanksi untuk memberi efek jera.
Heri Aprian selaku Kepala Dinas Kota Palembang mengatakan, “Ada 14 titik di Kota Palembang yang tidak diperboleh kan ada gelandangan dan pengemis untuk beroperasi, ke-14 titik yang dilarang itu tersebar di lokasi-lokasi jalan protokol di Kota Palembang seperti simpang Charitas dan sebagainya,” jelasnya.
Dikatakannya, mengenai sanksinya tergantung permasalahan dari gepeng dan anjal. Jika itu anak-anak, Dinas Sosial akan membina nya.
“Pada Perda nomor 12 tahun 2013 sanksi untuk koordinator atau oknumnya yang terbukti bersalah mendapatkan hukuman 3 bulan penjara dan denda hingga sebesar Rp. 50 juta, kecuali untuk pedagang koran, masih diperbolehkan” pungkasnya. (eh)
Editor : Chandra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *