KORDANEWS – MUARAENIM – Adanya edaran dari Kemenkes RI yang mematok biaya rapid test maksimal Rp 150 ribu, membuat bingung instansi terkait yang melakukan rapid test ini dan membuat masyarakat merasa Disejumlah pihak klinik di Muararnim memanfaatkan rapid test ini untuk keuntungan pribadinya Masing Masing, Pasalnya untuk harga satuan rapid test sudah ditetapkan pemerintah Rp 150 ribu maksimal akan tetapi pada praktek di lapangan mencapai Rp.450 ribu.
“Mungkin untuk rapidnya saja bisa, tapi bagaimana dengan biaya APD-nya apakah ditanggung pemohon rapid test atau tidak,”ungkap Kadinkes Muaraenim Vivi Mariani, S.Si, M.Bmd, Apt, Selasa (21/7/2020) saat diwawancarai media kemarin disela peresmian Poliklinik Adhyaksa dan Tilang Terpadu di Kantor Kejaksaan Negeri Muaraenim.
Masih menurut Vivi, berdasarkan perhitungan yang dilakukan Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit untuk biaya rapid test secara keseluruhan sekitar Rp 400 ribu. Namun nilai tersebut belum diberlakukan untuk di Kabupaten Muaraenim.
“Nilai rapid test ini kisaran Rp.400 ribuan. Namun hingga sampai saat ini setiap Pemkab Muaraenim melakukan rapid test kepada masyarakat itu masih gratis dengan menggunakan dana Covid 19,” urainya.













