PeristiwaSumsel

Diduga PLN Mutuskan KWH Milik warga Lahat Tidak Sesuai SOP Rumah Bambang Gelap Selama 33 Malam

×

Diduga PLN Mutuskan KWH Milik warga Lahat Tidak Sesuai SOP Rumah Bambang Gelap Selama 33 Malam

Share this article

KORDANEWS – Bambang Heriyanto, warga Jalan Brigjen M. Hasim, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, mengecam keras tindakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) melalui Tim P2TL, yang mencabut alat pemutus listrik dari meteran ke aliran listrik langsung beberapa waktu lalu.

Akibat pencabutan listrik secara sepihak yang dilakukan Tim P2TL PLN itu, kini rumah Bambang tidak dialiri listrik lebih 33 hari.

“Saya udah alami kejadian itu sampai 2 kali, saya tidak pernah membuka Kwh meter untuk menjumper seperti yang dinyatakan. Tapi tiba tiba Tim datang tanpa menunjukkan surat tugas dan menjelaskan maksud dan tujuan, padahal mencabut listrik harus sesuai prosedur,” ujar Bambang, Selasa (24/07) usai keluar dari kantor PLN UP3 Lahat.

Dikatakan Bambang, pencabutan secara sepihak tersebut sudah tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur). Padahal, sebelum dicabut seharusnya Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) Direksi PLN nomor 088-Z.P/DIR/2016.

“Katanya vendor PLN , sebelum dicabut saya tanya. Hanya tugas dari PLN buat nyabut,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *