KORDANEWS – MUARAENIM – Polsek Tanjung Agung mengamankan Sabirin (42) Bin Tambul Alm alamat Dusun V Desa Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, (27/08/2020) sekitar Pukul 05.00 Wib.
Diduga tersangka melanggar pasal 359 KUHP Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, dikenakan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Faisal P. Manalu, SH, S.I.K menuturkan, kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020 sekira pukul 21.00 Wib Saudara Riswanto, Ahmad Tohari, Arduansyah dan Saudar Sabirin sedang berburu di daerah Talang Tarikan Desa Tanjung Agung, sesampai dilokasi mereka berpencar menjadi 2 kelompok yaitu Sabirin dan Riswanto sedangkan Ahmad Tohir bersama Ardiansyah .
Setelah beberapa lama menyusuri belukar dan perkebunan diketahui sudah hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 sekira pukul 01.00 Wib Sdr. Sabirin dan Riswanto melihat ada mata kancil kemudian korban menyuruh Saudara Sabirin untuk mengejar mata kancil tersebut dan korban juga ikut mengejar lewat didepan Sabirin.













