KORDANEWS – PAGARALAM – Polsek Pagar Alam Selatan (PAS), Polres Pagar Alam, berhasil mengamankan 195 dus besar dan 65 dus minuman keras (Miras) di salah satu rumah warga, di wilayah Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, pada Rabu (26/08/2020).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 10.920 botol miras jenis Mansion House putih dan merah. Miras tersebut diamankan kepolisian dari rumah warga, Kecamatan Pagaralam Selatan.
Penggerebekan ini berdasarkan laporan dari warga lalu kami tindaklanjuti,” kata Kapolsek Pagaralam Selatan IPDA Dian Rana, Jumat (28/08/2020).
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pagaralam Selatan terhadap rumah di Jalan Serma Somad , Gang Chiken, Kelurahan Ulu Rurah,Kecamatan Pagar Alam Selatan pukul 16.00 Wib.
Hasil laporan warga, kata dia, rumah itu seringkali dijadikan gudang untuk menyimpan minuman keras sebelum diedarkan ke sejumlah daerah di Pagaralam.
“Rumah satu tingkat itu lokasinya memang strategis, kami investigasi terlebih dahulu dan ternyata benar ada miras,” katanya













